RN - Main tanah memang panas. Buktinya, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditangkap polisi.
Lima ASN itu dituduh melakukan penyerobotan lahan diwilayah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada pekan lalu.
Ke lima ASN aktif tersebut ditangkap Bareskrim Polri dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kini 5 ASN tersebut telah dititipkan di rumah tahanan Lapas Bulak Kapal.
BERITA TERKAIT :Terkait hal ini Pemkot Bekasi mengaku akan menindak tegas kepada Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang terjerat kasus hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengingatkan jajarannya jangan bermain-main dengan hukum jika mereka tidak ingin terjerat oleh hukum.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak bermain-main dengan hukum," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Junaedi mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama dan terjadi beberapa waktu yang lalu. "Kasus tersebut merupakan kasus lama," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus itu sudah diserahkan ke pihak penegak hukum untuk proses selanjutnya.
Kelima ASN yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, mantan Camat Pondok Gede Kota Bekasi, ASN aktif dan PPAT serta pembeli tanah dan juga ada tokoh masyarakat.