RN - Kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang kembali diusut KPK. Satu persatu, lembaga anti rusuah itu menggilir para anggota DPRD periode 2014-20019.
Akibat kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
KPK sudah menahan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT :Para politisi yang diperiksa yakni Tiga mantan legislator Kebon Sirih itu di antaranya Ruslan Amsyari (Fraksi Partai Hanura), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).
Pada Kamis (23/2), KPK juga memanggil mantan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso. Politisi Partai Demokrat itu kini menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, Santoso alias STS belum bisa dihubungi. “Mereka diperiksa selaku saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain mantan anggota DPRD, KPK juga memanggil staf Sekretariat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Safrudin. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pembelian tanah ini.
Pada pertengahan Januari 2023, KPK menggeledah ruangan DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih. Total ada enam ruangan yang digeledah.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik terkait pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta.
"Masih dikembangkan, pastinya ada beberapa nama yang dicurigai terlibat. Jika cukup bukti akan ada tersangka baru," tegas sumber di KPK.
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.