Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bakal Kena Gocek Incumbent, Caleg New Comer DPRD DKI Jangan Mimpi Jadi Pejabat Deh

RN/NS | Minggu, 19 Februari 2023
Bakal Kena Gocek Incumbent, Caleg New Comer DPRD DKI Jangan Mimpi Jadi Pejabat Deh
Ilustrasi
-

RN - Diamnya partai-partai di Jakarta terkiat jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta bisa berdampak. Yang bakal kena imbasnya adalah caleg pendatang baru alias new comer.

Sebab, dengan komposisi kursi 106 di DPRD maka daerah pemilihan (dapil) bakal dikuasai oleh incumbent. Sementara untuk new comer akan berat meraih suara di Pemilu 2024. 

Apalagi, komposisi dapil tetap sama dengan Pemilu 2019. Pasangan incumbent akan diuntungkan karena sudah menguasai medan.  

BERITA TERKAIT :
Debat Ke-2 Pilkada Jakarta Dipindah, Penonton Di Belakang Calon, KPU Gak Jelas Banget?
Minta Tambahan Waktu Debat, Suswono Jangan Cemen Dong

Selain itu, modal incumbent untuk bertarung pastinya juga lebih besar. Sedangkan caleg new comer harus memulai dari awal dalam membangun jaringan kekuatan massa di dapil.

Seperti diberitakan, partai-partai di DKI  Jakarta enggan melakukan protes atas penetapan jumlah kursi dan dapil. Harusnya dengan jumlah pemilih yang ada, kuota kursi di Kebon Sirih bisa bertambah dari 106 menjadi 120. 

Jika penambahan kursi terjadi tentunya membuka peluang untuk new comer. Dan ada juga kemungkinan perubahan dapil. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi DPRD tetap 106 dan terbagi menjadi 10 dapil.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kota Jakarta Timur (Jaktim) terbagi tiga Dapil dengan total 30 kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil DKI Jakarta 1, 8, 9 dan 10 dengan masing-masing tersedia 12 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil DKI Jakarta 2 dan 3 dengan masing-masing terdapat sembilan kursi.

KPU DKI Jakarta menyebut pihaknya memperkirakan jumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) di Jakarta pada Pemilu 2024 akan lebih banyak dibanding pada tahun 2019 silam.

Diketahui, proyeksi jumlah TPS pada Pemilu 2024 nanti diperkirakan ada sebanyak kurang lebih 31.348 TPS. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.285 TPS. 

Adapun hal tersebut berdasarkan data dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi untuk pemilu 2024 mendatang.

Data hasil sinkronisasi antara DP4 dan daftar pemutakhiran berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 nanti mencapai 8.300.305 pemilih.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad sebelumnya mengatakan, tidak naiknya jumlah kursi mempersempit caleg new comer. "Gimana mau memperjuangkan rakyat. Memperjuangkan jumlah kursi naik saja partai gak gerak cepat," sindirnya.

Dengan jumlah kursi bertambah kata Syaiful bisa menguntungkan rakyat Jakarta. Karena, saluran aspirasi tentunya bisa bertambah kuat karena adanya penambahan anggota dewan.

Inilah sebaran kursi dan skema dapil: 

1. DKI Jakarta 1 yakni 12 kursi untuk Kota Jakarta Pusat

2. Dapil DKI Jakarta 2 yakni 9 kursi untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Koja, Cilincing dan Kelapa Gading

3. Dapil DKI Jakarta 3 yakni 9 kursi untuk Kota Jakarta Utara meliputi Penjaringan, Pademangan dan Tanjung Priok.

4. Dapil DKI Jakarta 4 yakni 10 kursi untuk Kota Jakarta Timur A meliputi Cakung, Pulogadung dan Matraman.

5. Dapil DKI Jakarta 5 yakni 10 kursi untuk Kota Jakarta Timur B meliputi Duren Sawit, Jatinegara dan Kramat Jati.

6. Dapil DKI Jakarta 6 yakni 10 kursi untuk Kota Jakarta Timur C meliputi Makasar, Cipayung, Ciracas dan Pasar Rebo.

7. Dapil DKI Jakarta 7 yakni 10 kursi untuk Kota Jakarta Selatan A meliputi Setiabudi, Kebayoran Baru, Cilandak, Kebayoran Lama dan Pesanggrahan.

8. Dapil DKI Jakarta 8 yakni 12 kursi untuk Kota Jakarta Selatan B meliputi Tebet, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Jagakarsa.

9. Dapil DKI Jakarta 9 yakni 12 kursi untuk Kota Jakarta Barat A meliputi Tambora, Cengkareng dan Kalideres.

10. Dapil DKI Jakarta 10 yakni 12 kursi untuk Kota Jakarta Barat B meliputi Taman Sari, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk dan Kembangan.