RN - Merasa ada yang janggal dalam penahanan suaminya sejak 29 Desember 2022 di Markas Marinir Cilandak Jakarta Selatan, Yuliatin (48) istri seorang Prajurit TNI Angkatan Laut sambangi LBH AMPERA di Jalan Sultan Agung No. 268 Kota Baru Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kedatangan Yuliatin kekantor LBH Ampera disambut dengan tangan terbuka Prof Ferdinand Montororing SH, MH diruangannya. Maksud kedatangan Yuliatin adalah untuk mengadukan tentang suaminya yang tidak pernah pulang kerumah lebih dari satu bulan.
Selain diterima Ferdinand Montororing, Yuliatin membeberkan penahanannya suaminya yang diduga tidak berdasar,atau ada upaya kriminalisasi terhadap suaminya selaku Prajurit Marinir di TNI AL?
BERITA TERKAIT :Ferdinand Montororing mengatakan, ihwal penahanan tersebut bermula dari niat Sudarsono ingin menjadi saksi dalam kasus kriminal tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan seorang wanita dan pemegang dua paspor RI dan USA.
"Yuliatin curhat kepada Laksamana Muda Purnawirawa Soleman Ponto saat berkunjung ke kantor advokad Ferdinand Montororing, SH, MA, MH di Jalan Sultan Agung No.268 Kota Baru Kranji Kota Bekasi," ungkapnya, Rabu (8/2/2023).
Ferdinand mengatakan, mendengar curhatan Yuliatin, Soleman Ponto menyayangkan informasi tentang penahanan Serka Sudano yang dianggapnya ada kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh oknum pimpinan didalam Korps Marinir TNI AL.
"Itu sudah bukan tindakan penegakan disiplin militer, itu sudah penghilangan paksa. Laporkan saja ke KSAL segera,” ujar Ponto ke Yuliatin, saat kunjungannya ke LBH Ampera, Senin (6/02/2023) lalu.
Mendengar curhatan tersebut, didampingi Advokat senior, Ferdinand Montororing, Yuliatin pun mendatangi Rumah Dinas Komandan Korps Marinir Mayjen Widodo Dwi Purwanto untuk menyerahkan surat dan menjelaskan bahwa suaminya hampir dua bulan ditahan, namun belum ada respon Daro Dankormar.
“Yuliatin meminta keadilan kepada Bapak KSAL dan Pak Presiden Jokowi. Diduga kuat suami klien kami mendapat perlakuan tak adil dan sewenang-wenang," ungkap Ferdinand.
Ferdinand menerangkan, ia akan meminta KSAL dan Panglima TNI Republik Indonesia untuk mengusut tuntas adanya aroma tidak sedap yang sangat menyengat di Korps Marinir atas laporan kliennya.
“Saya akan sampaikan, untuk mengusut tuntas aroma tidak sedap yang menyengat di Korps Marinir,” tegas Ferdinand.
Perlu diketahui, sambung Ferdinand, Serka Sudarno adalah seorang prajurit pangkat rendahan. Tamat SMA di Aceh, ia diterima menjadi prajurit TNI AL pangkat Tamtama Prajurit dua tahun 1995.
"Ia telah menjalani tugas operasi di Timtim, kerusuhan Ambon, GAM di Aceh hingga operasi khusus membantu Ir. Akbar Tanjung. Berbagai tanda jasa dari negara pun disandangnya, membuat Akbar Tanjung tergugah dan memfasilitasi Serka Sudarno menempuh pendidikan Bintara TNI AL di Surabaya," terang Ferdinand.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Markas AL Cilandak soal adanya dugaan kriminalisasi terhadap Serka Sudarno atas penahanannya di Mako Marinir Cilandak sejak Desember 2022 Tahun lalu.
Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Yuliatin, Mohamad Samsoedin kepada awak media membenarkan tentang informasi kliennya yang sedang menuntut keadilan sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke KSAL dan Panglima TNI, Jenderal Yudo Margono.
"Mudah-mudahan dan saya berharap surat yang kami layangkan menjadi atensi KSAL dan Panglima TNI RI, Jenderal Yudi Margono. Karena ini menyangkut hak istri dari Serka Sudarno dan nama baik Korps Marinir TNI AL," tutupnya.