RN - Mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Rawalumbu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Rantisan mempertanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD Tingkat I Provinsi Jawa Barat dan DPD Tingkat II Partai Golkar Kota Bekasi terkait kejelasan status asset gedung/kantor Partai Golkar Kota Bekasi?
Sebab, sambung Rantisan, lewat Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golkar Nomor: B-294/GOLKAR/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Lodewijk F. Paulus tersebut intinya memerintahkan Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan Musda Ke V DPD Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tentang penjualan asset Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan.
"Padahal, sebelumnya DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi kala itu selaku Walikota Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Tapi sampai saat ini status hukum akan asset Partai Golkar yang dijual kepada Andy Salim hingga kini belum jelas. Ditambah dengan hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai. Jadi, Apa kabar asset Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani DPP dan DPD Jabar?," tegas Rantisan kepada radarnonstop.co seraya bertanya, Minggu (5/2/2023).
BERITA TERKAIT :Asset gedung, lanjut Rantisan, merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung dilokasi yang sangat strategis. Apalagi kala itu proses pembangunan mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi sebagai rumah atau basis tempat Berkarya didalam membangun masyarakat Kota Bekasi.
"Hingga kini kami masih mempertanyakan terkait kejelasan Gedung yang di Jl. Ahmad Yani yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasannya ditambah Pembangunan Gedung DPD depan Bekasi Squre yang gak jelas padahal sudah diresmikan Pembangunan dan pelatakan batu pertama yang mana tanahnya dibeli dari hasil penjualan Aset Partai yang di Jl. Ahmad Yani. Sehingga Golkar Kota Bekasi saat ini berkantor hanya sewa ruko atau Ruko milik Bang Pepe kita gak tau. Atau jangan-jangan DPD Golkar Kota Bekasi gak punya Gedung Partai? Sebab, kalau Ruko yang di Pekayon itu anggap aja sewa, kalau punl hibah ke Golkar mana surat hibahnya?," pungkas Rintisan dengan nada sedikit tinggi.
Diketahui, hasil dari Musyawarah Daerah V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi yang berlangsung di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2021 lalu di Gugat ke Mahkamah Partai.
Andy Iswanto Salim selaku pihak pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan sebelumnya pernah mengaku sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi yang berkeputusan Inkrah.