RN - Saat ini, KPU kota Bekasi mengutak atik perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan diduga ada pesanan secara praktis yang disampaikan oleh kepentingan elit Parpol besar Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pemersatu Pemantau Pemilu (PPP), Agung seraya mengatakan sehingga potensi kursi Partai besar meraup jumlah kursi banyak hal ini yang dikawatirkan dalam kontestasi demokrasi 2024 mendatang.
"KPU Kota Bekasi Bidang Divisi Teknis, Ali Syaifa untuk fokus dalam tahapan Pemilu serentak pada 2024, jangan liar dalam hal praktek praktis meningkat Pemilu mendatang yang dimana tugas peran Penyelenggara KPU menjadi tulang punggung dalam menjalankan norma demokrasi. Tingkat paling beban beratnya di penyelenggara Pemilu, terutama di jajaran paling depan, yakni KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan ke atasnya. Pentingnya Membahas kesiapan yang lebih urgensi ketimbang mengutak Atik Dapil di Kecamatan," tegas Agung, Sabtu (4/2/2023).
BERITA TERKAIT :Agung menilai alokasi Dapil atas sebuah wilayah yang tidak sesuai dengan proporsi jumlah populasi. Populasi sedikit diberikan alokasi kursi yang besar, sementara populasi yang lebih banyak diberikan kursi sedikit, yang akan menimbulkan pembentukan Dapil yang aneh sehingga menjadi Dapil kadal yang dalam berbekal Dapil aneh yang mendapatkan kursi sehingga praktek curang terjadi.
Karena, sambung Agung, perubahan Dapil harus dilandasi sejumlah prinsip melihat kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari Penyelenggaraan Pemilu.
"Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil," cetus Agung.
Agung juga mengatakan kepada Anggota KPU Kota Bekasi untuk tidak tergoda oleh praktek praktis. mengingat Penyelenggara tahun 2018 lalu ada catatan merah dari DKPP dalam putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 4 Anggota KPU Kota Bekasi telah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena dinilai melanggar kode etik.
"Hal tersebut dinyatakan bersalah karena mengakomodir LPPDK Partai Gerindra kubu Ibnu Hajar Tanjung. Sedangkan alasan KPUD menerima LPPDK tersebut, sebab ada rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi," paparnya mengakhiri.