RN - Kisruh Universitas Trisakti kembali panas. Kampus yang berdiri sejak 1966 tersebut dituding masih banyak masalah yang belum tuntas.
Terbaru muncul Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Susunan Dewan Pembina Yayasan Trisakti versi Pemerintah dan surat perintah 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Rektor Institut Transportasi Logisitik Trisakti.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Yayasan Trisakti maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BERITA TERKAIT :Diketahui, Forum Alumni Peduli Trisakti menggeruduk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1).
Forum Alumni Peduli Trisakti berpandangan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menabrak UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi karena Perguruan Tinggi Swasta tidak bisa diselenggarakan oleh pemerintah melainkan oleh Badan Penyelenggara dari unsur masyarakat berbentuk yayasan.
Koordinator Lapangan Forum Alumni Peduli Trisakti Dudy mengatakan, kedatangan para alumni Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, dan Akademi Trisakti ke Kemendikbud Ristek membawa empat tuntutan.
"Pertama meminta Kemendikbud Ristek untuk segera mencabut SK Nomor: 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tanggal 15 Desember 2022," kata Dudy melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Berikutnya, Forum Alumni Peduli Trisakti meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Mendikbudristek Nadiem Makarim karena telah melakukan pelanggaran hukum dan melampaui kewenangan sebagai menteri dengan menabrak undang-undang.
Selanjutnya, Forum Alumni Peduli Trisakti meminta agar mengganti sejumlah pejabat Kemendikbud Ristek karena telah menjadi oknum yang merusak kehidupan akademik civitas Trisakti dengan upaya-upaya untuk merampas Trisakti melalui cara-cara yang melanggar hukum.
"Terakhir, meminta KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum dan gratifikasi oknum di lingkungan Kemendikbud Ristek," ucap Dudy.