Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

2023 Kiamat Untuk Bandar Judi, Ini Ancaman Dari Kapolri

RN/NS | Minggu, 01 Januari 2023
2023 Kiamat Untuk Bandar Judi, Ini Ancaman Dari Kapolri
Ilustrasi
-

RN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan terus memburu para bandar judi. Sigit mengatakan jumlah penindakan meningkat, baik judi konvensional maupun judi online.

"Kejahatan selanjutnya yang menjadi atensi Polri yaitu terkait kejahatan perjudian, baik judi konvensional maupun online, karena kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Sigit mengawali paparannya soal data penindakan judi dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (31/12/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut peningkatan penindakan judi konvensional naik 23, 2 persen. Sementara penegakan hukum terhadap judi online naik sangat signifikan hingga menyentuh 99,3 persen.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

"Tingkat penyelesaian kasus perjudian di tahun 2022 mengalami peningkatan. Terkait judi konvensional, Polri berhasil mengungkap 2.378 perkara, di mana angka ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 1.930 perkara," papar dia.

"Untuk judi online, Polri berhasil mengungkap 1.154 perkara, di mana angka ini mengalami peningkatan 575 perkara atau 99,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 579 perkara," sambung Sigit.

Dari penindakan masif terhadap kejahatan judi yang dilakukan Polri dan jajaran, Sigit menyampaikan Polri telah membekukan 906 rekening mafia judi, termasuk bos besar judi. Dia pun menegaskan 436 website judi online telah diblokir, berkat kerja sama dengan Kemenkominfo.

"Atas berbagai pengungkapan tersebut, Polri telah melakukan pembekuan terhadap 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," tegas mantan Kadiv Propam Polri ini.

Duit Jumbo

Perputaran duit judi memang jumbo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terjadi peningkatan aktivitas judi online dalam kurun setahun terakhir.

Sepanjang 2022, peningkatan nominal terkait judi online mencapai Rp 81 triliun.

"Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Rabu (28/12/2022).

Ivan mengatakan banyak modus yang digunakan para penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya. Salah satunya dengan membangun usaha restoran di perumahan elite.

"Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak," kata dia.

Ivan menuturkan, selama 2022, PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang kepada instansi terkait. Lebih rinci, jumlah laporan itu terdiri dari 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.

"Rincian 25 hasil analisis proaktif, di mana PPATK lakukan sendiri hasil analisisnya, kemudian ada 42 hasil analisis reaktif diminta oleh aparat penegak hukum, dan 1 laporan informasi," pungkasnya.

Berikut 4 modus yang digunakan oleh penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya dalam laporan PPATK:

1. Penggunaan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian
2. Menggunakan jasa money changer untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara
3. Penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi
4. Menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana