RN - Praktisi hukum, Nauval Alrasyid menuturkan bahwa pengertian tentang Surat Penyerahan Lahan (SPL) tidak dipakai atau istilah ini sebenarnya keliru untuk dihubungkan dengan konsep revitalisasi pasar.
Hal itu kata dia saat dihubungi melalui selularnya karena yang dimaksud mungkin Surat Pelepasan Hak (SPH). Tapi itupun sudah tidak berlaku sebagai norma dan asas perjanjian. Dimana sebelumnya SPH dijadikan sebagai dasar jaminan atas Barang Milik Daerah (BMD).
BERITA TERKAIT :Nauval menjelaskan, setelah ditetapkannya Permendagri No. 19 tahun 2016 yang diatur pada pasal 4, SPH sebagai jaminan revitalisasi pasar ini tidak berlaku lagi. Sehingga ketentuan dimulai pekerjaan revitalisasi oleh PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) dalam SPK Revitalisasi Pasar Kranji (pacta sunt servanda) pada pasal 5 ayat (3) poin a, yang pada pokoknya mengatur dimulai sejak pihak Pemkot Bekasi menyerahkan lahan dalam keadaan kosong dan tanpa sengketa dgn pihak lain.
"Pada Pasal 5 Perjanjian Revitalisasi Pasar Kranji yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, yang pada pokoknya mengatur pekerjaan tesebut telah menimbulkan wanprestasi yang dilakukan PT. Annisa Bintang Blitar (pihak kedua) termaktub poin pada kewajiban tentang waktu pelaksanaan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi selama 24 (dua puluh empat) bulan setelah dilakukan serah lapangan dengan pembiayaan sepenuhnya dari Pihak Kedua dan memberikan kontribusi pendapatan Asli Daerah kepada Pihak Kesatu sesuai target kontribusi pada tahun yang bersangkutan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan untuk pembayaran bulan berjalan," terang Nauval, Sabtu (10/12/2022).
Nauval menambahkan, hingga saat PT. Annisa Bintang Blitar (Pihak Kedua) tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Revitalisasi Pasar Kranji.
"Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Blitar (Pihak Kedua) termaktub poin pada kewajiban tentang waktu pelaksanaan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi lanjut Nauval, maka pihak yang menerima kerugian berhak mendapatkan kompensasi, penggantian biaya atau perpanjangan waktu atau pemberian ganti rugi serta pembatalan perjanjian serta peralihan resiko," tegas Nauval.