RN - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto secara mendadak mengeluarkan surat keputusan penunjukan pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot.
Pada surat bernomor 539 : Kep.500-Ek/XII/2022 tertanggal 1 Desember itu, Ali Imam Faryadi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama. Surat yang beredar itu sendiri tertulis tembusan kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Dewan Pengawas dan Ali Imam Faryadi.
Dalam surat juga dijelaskan bahwa posisi direktur utama (dirut) yang dijabat Solihat dalam kekosongan. Oleh karena akan dilakukan seleksi calon dirut, maka perlu dilakukan penugasan seorang Plt.
BERITA TERKAIT :Ironisnya, informasi diperoleh dalam Rapat Luar Biasa yang digelar Dewan Pengawas PDAM Pimpinan Nadih Aripin dengan agenda evaluasi progres pengembangan usaha Perumda Tirta Patriot. Sementara, tidak dicantumkan rencana pemberhentian Solihat selaku dirut.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot, Nasih Aripin ketika coba diminta konfirmasinya tidak menjawab panggilan telepon.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi itu juga tidak menjawab pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan.
Adapun Solihat mengaku kaget tiba-tiba dicopot dari jabatan orang nomor satu di BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya singkat, Sabtu (3/12/2022).
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto tersebut.
"Terlalu sibuk dengan permainan caturnya. Sampai lupa bahwa DPRD adalah lembaga yang wajib diberikan laporan terkait langkah kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi," tutur legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Untuk itu, kata dia, Komisi I berencana memanggil Plt. Wali Kota Bekasi guna mempertanyakan dasar pemecatan dirut Perumda Tirta Patriot. "Karena kami belum menerima tembusan surat ataupun dasar atas pemecatan Dirut Perumda Tirta Patriot," tegasnya.
Ia mewanti-wanti pencopotan Solihat jangan sampai berimbas pada pembangunan SPAM. Kebijakan yang diambil itu seharusnya dipublikasikan.
"Karena kita mengetahui sejauh mana kewenangan seseorang Plt sampai mengambil langkah pada wilayah strategis," ucapnya.
Terlebih, BUMD adalah wilayah kewenangan antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena saat ini Kota Bekasi belum memiliki kepala daerah definitif, maka dari itu saya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Plt Walikota Bekasi tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi," ujarnya.