Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengangkatan Dirut PD Migas Kota Bekasi Cacat Hukum! Forkim Punya Buktinya

Tori/Yud | Rabu, 23 November 2022
Pengangkatan Dirut PD Migas Kota Bekasi Cacat Hukum! Forkim Punya Buktinya
-

RN - Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Pemkot Bekasi dalam mengangkat direktur utama PD Migas.

"Sebab, menurut kami Pemerintah Kota Bekasi seperti tergesa-gesa dalam penunjukan direktur PD Migas serta gagal untuk mengetahui rekam jejak pimpinan direktur," ungkap Mulyadi kepada Radarnonstop.co, Selasa (22/11/2022).

Seperti diketahui, Senin (21/11/2022) lalu, Plt. Walikota telah melantik Apung Widadi sebagai dirut PD Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi periode 2022 – 2027.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

Menurut Mulyadi, keberadaan PD Migas yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkot Bekasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

"PD Migas yang merupakan salah satu perusahaan BUMD Kota Bekasi diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, khususnya di daerah Kota Bekasi," ujarnya.

Pendirian PD Migas diharapkan dapat membuka harapan masyarakat Kota Bekasi menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Layaknya sebuah perusahaan, sambung aktivis GMNI tersebut, BUMD memiliki tugas untuk mengelola suatu bisnis yang memiliki prospek keuntungan sehingga menjadi pemasukan bagi daerah untuk membiayai pembangunan daerahnya.

"Pengangkatan direktur utama Perusahaan Dagang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi periode 2022 – 2027 jelas cacat hukum," tegasnya.

Sebab, terang Mulyadi, pengangkatan Apung tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi PD Migas.

Menurut Mulyadi, Plt Wali Kota Bekasi semestinya mengadakan evaluasi besar dan tepat untuk menentukan direksi PD Migas Kota Bekasi. Hal ini mengingat keberadaan PD Migas memiliki tujuan melaksanakan kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi pada lingkup kegiatan hulu, meningkatkan pendapatan daerah, ikut dalam pembangunan daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

"Pengangkatan direktur PD Migas di perusahaan pelat merah jadi sapi perah politik karena mengangkat pemimpin yang tidak memiliki kapasitas dan integritas di bidang, sesuai rekam jejaknya tidak memiliki latar belakang dalam bidang sektor bisnis tersebut," cetusnya.

Mulyadi menilai bahwa pengelolaan PD Migas selama ini tidak pernah lepas dari kepentingan partai politik. Untuk itu, Forkim mendesak agar mekanisme pemilihan direksi PD Migas dilakukan secara transparan.

"Sepanjang perekrutan direktur, PD Migas dan parpol sulit dipisahkan. Partai tumbuh karena pengelolaan PD Migas oleh parpol yang melibatkan penguasa.

Menurut dia, faktor lemahnya keuntungan pemerintah karena PD Migas tidak dikelola secara tepat. PD Migas terus merugi akibat perselingkuhan antara pimpinan PD Migas dengan penguasa.

"Yang jelas, mekanisme rekruitmen yang tidak transparan menjadi penyebab banyaknya PD Migas yang merugi," pungkas Mulyadi.

 

 

 

#migas   #bekasi   #dirut