RN - Sekelompok massa menggelar aksi demo. Mereka mendatangi PN Serang, Banten. Massa meminta kepada polisi dan hakim agar memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman berat.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Banten berorasi saat setelah pembacaan eksepsi Nikita Mirzani selesai pada pukul 12.45 WIB. Sejumlah peserta aksi melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang di Jalan Serang-Pandeglang.
Ketua Forum Masyarakat Banten Supriatna, yang memimpin demo, mengatakan Nikita Mirzani selama ini dianggap telah menghina ulama. Bahkan Nikita disebut pernah menantang masuk neraka.
BERITA TERKAIT :"Nikita Mirzani ini pernah menghina ulama kita, bahkan Nikita Mirzani ini menantang masuk neraka," kata Supriatna, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan demo ini dilakukan karena ada kesempatan Nikita Mirzani didakwa Pasal UU ITE. Massa katanya akan mengawal sidang terdakwa sampai persoalan ini selesai.
"Persoalan kami ini adalah tentang penista agama, ini mumpung Nikita MIrzani terkena pasal ITE di Serang, kami kami akan mengawal sidang ini sampai Nikita masuk ke dalam penjara," katanya.
Ia menyatakan siapa saja yang memusuhi syariat agama, akan jadi musuh Forum Masyarakat Banten. Seseorang yang pernah menghina agama, katanya harus dihina kembali.
"Nikita pernah menyatakan dia tidak pernah takut ke neraka, silakan kita doakan, terus dia pernah menghinakan ulama kita, dia mengatakan menjelek-jelekan syariat agama, maka dia harus kita jelekkan lagi. Kalau dia hinakan agama, dia harus hinakan lagi," ujarnya.
Urusan mereka datang agar Nikita jera dengan apa yang selama ini ia perbuat. Selama ini banyak yang melaporkannya namun tidak pernah ditanggapi.
"Tapi sekarang mendapatkan tanggapan dari Polresta Serang kami dukung Polresta Serang, kami dukung Kejaksaan Serang," kami dukung.
Pledoi Nikita
Nikita Mirzani membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita sempat mengeluarkan air mata saat membacakan pledoi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim karena merasa dizolimi atas kasus ini.
"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/7/2022).
Ibu tiga anak itu juga menyebut alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.
"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, penahanan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," tutur Nikita Mirzani.
Ia juga merasa heran dengan munculnya nominal kerugian sebesar Rp 17,5 juta terhadap Dito Mahendra.
"Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito," ucap Nikita Mirzani.
Kemudian, Nikita Mirzani juga menyindir JPU yang disebutnya tak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," pungkasnya.