Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pergub Gusuran Era Ahok Dibabat Heru, Waktu Anies Gubernur Ditolak Kemendagri

RN/NS | Sabtu, 05 November 2022
Pergub Gusuran Era Ahok Dibabat Heru, Waktu Anies Gubernur Ditolak Kemendagri
-

RN - Peraturan Gubernur (Pergub) gusuran era Ahok bakal dibabat. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memerintahkan anak buahnya.

Pergub tersebut adalah Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Heru mengatakan akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran.

"Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru pada wartawan, Jumat (4/11/2022).

BERITA TERKAIT :
Benarkah Pj Gub DKI Murka dan Bakal Rombak Eselon II dan III Termasuk 2 Walikota.?
Hadiri Pasar Murah Warga Teriak Gubernur Gw, FPPJ: Kredibilitas HBH Tak Perlu Diragukan

Heru Budi menuturkan Pemprov DKI akan memikirkan sikap terbaik soal Pergub Penggusuran. Ia juga akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru Budi Hartono.

Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.

Namun pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelas Anies kala itu.