Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cluster Tanpa Izin Terus Jalan, Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan

Tori/Yud | Kamis, 03 November 2022
Cluster Tanpa Izin Terus Jalan, Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan
-

 

RN - Masih maraknya pembangunan perumahan cluster di Kota Bekasi yang diduga tak berizin menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota Bekasi, terutama pengawas di masing-masing kecamatan yakni UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang).

 

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

Dan, jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Salah satunya, pembangunan perumahan Cluster Nabila Comfort Residence, di Ciketingudik di RT 01/RW 06 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap berjalan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua RT 01/RW 06 kelurahan Ciketingudik, Karta mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

"Kaitan izinnya, saya gak tahu detailnya, baiknya Abang tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan," kata Karta kepada wartawan, kemarin.

Namun, informasi yang ia dengar izinnya masih dalam proses pengurusan oleh notaris yang ditunjuk pengembang itu.

"Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang," ungkapnya.

Ketika ditanya dasar pengembang membangun sementara belum ada izin, Karta pun menjawab bahwa tanah itu hendak dibeli.

"Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi diurus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau agunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktivitas di lapangan, karena kalau nggak ada aktivitas, nggak bisa ke banknya," tuturnya.

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui di lokasi menyebut sudah berjalan selama dua bulan pembangunan cluster itu.

"Sudah berjalan dua bulan. Orang pemdanya juga sudah kemari untuk ngontrol," ucap pekerja.

Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji dikonfirmasi mengaku tidak tahu terkait izin pembangunan cluster tersebut.

"Coba nanti saya tanya dulu sama pengawas di lapangan. Tapi kalau memang belum ada izin nanti kita hentikan. Kan gitu?" terang Tarmuji, Rabu (2/11/2022).