RN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, hari ini.
Selain vonis penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim, Pepen terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp1,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.
Kemudian, hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.
“Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” lanjut hakim.
Untuk diketahui, hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Pepen bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Pepen dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.