Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Belum Pilpres, Konten Ngaco Sudah Bertebaran, Bawaslu Baru Rencana Mau Hadang Hoax

RN/NS | Selasa, 11 Oktober 2022
Belum Pilpres, Konten Ngaco Sudah Bertebaran, Bawaslu Baru Rencana Mau Hadang Hoax
Ilustrasi
-

RN - Pilpres masih dua tahun lagi. Tapi konten ngaco-ngaco dan berita bohong (hoax) sudah bertebaran.

Konten ngaco itu beredar lewat media sosial. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru akan membuat nota kesepakatan (Mou) dengan sembilan platform media sosial terkait upaya pencegahan penyebaran konten hoaks saat gelaran Pemilu 2024.

"Kami ke depan akan memperbarui MoU kami dengan sembilan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan juga Tiktok," kata Ketua Bawaslu dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Senin (10/10).

BERITA TERKAIT :
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?

MoU tersebut, kata dia, bakal berisikan kesepakatan terkait upaya platform mengecek kebenaran informasi pemilu dalam sebuah konten. Dengan begitu, konten bohong ataupun disinformasi bisa segera dibatasi penyebarannya.

Bagja menjelaskan, Mou ini perlu dibuat karena penyebaran konten hoaks maupun disinformasi mengancam kesuksesan pemilu.

Di sisi lain, dampak buruk penyebaran berita bohong juga telah dirasakan Indonesia saat gelaran Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ketika itu, banyak masyarakat percaya dengan kabar hoaks lantaran menerima informasinya secara berulang-ulang.

"Nah ini yang kita takutkan muncul lagi di Pemilu 2024. Seberapa besar ancamannya (bagi pemilu), itu besar jika kita biarkan sejak awal," kata Bagja menegaskan.

Bagja menambahkan, selain membuat MoU dengan platform media sosial, pihaknya juga akan menindak peserta pemilu maupun pihak-pihak yang melanggar aturan pemilu di media sosial. Adapun pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka akan ditindak oleh Bareskrim Polri.