RN - Istri-istri ASN atau PNS hanya bisa mengelus dada. Tapi, ada juga yang pasrah soal tidak adanya skema kenaikan gaji di tahun 2023.
Di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 tak ada ketentuan kenaikan gaji. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Di dalamnya tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS.
"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
BERITA TERKAIT :Istri PNS yang namanya enggan disebutkan mengaku, jika tak ada kenaikan gaji maka siap-siap hidup irit. "Gaji yang saat ini aja buat kebutuhan kurang, apalagi gaji gak naik. Irit pangkal sengsara deh," keluhnya saat ditemui wartawan, Senin (10/10).
Beda dengan Ir. "Suami saya PNS kalau gak naik gaji sudah resiko. Namanya abdi negara mau apa lagi," terang ema-emak dua anak ini.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menambahkan kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo."Tunggu presiden ajalah," kata Isa singkat.
DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang. Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Adapun belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun.
Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan pada Agustus 2018.
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019.
Skema Tunjangan
Pemerintah pernah berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal Rp 9 juta untuk golongan terendah.
Kenaikan itu disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021. Wacana kenaikan gaji PNS/ASN minimal Rp 9 juta ini pernah direncanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah menaikan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018.
Jokowi mengerek gaji sekira 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti. Selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.
Sayangnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS/ASN saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa (16/8/2022).
Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Namun dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
Dalam pidato pertama, Jokowi sempat menyebut ASN satu kali. Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya.
"Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru," ujar Jokowi pada Sidang Tahunan MPR/DPR, Selasa (16/8/2022).