Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pegawai Belum Gajian 5 Bulan, Jangan-Jangan Elit KONI Kena Karma?

NS/RN | Kamis, 20 Desember 2018
Pegawai Belum Gajian 5 Bulan, Jangan-Jangan Elit KONI Kena Karma?
Petugas KPK memamerkan uang suap miliaran rupiah hasil OTT KPK.
-

RADAR NONSTOP - Nasib pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memang tragis. Ternyata mereka belum menerima gaji selama 5 bulan.

Anehnya disaat pegawai belum gajian, para elit KONI malah memberikan duit suap kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Benarkah elit KONI kena karma?

KPK mengungkap ada praktik kotor di tubuh KONI dan Kemenpora terkait fee dana hibah Rp 3,4 miliar. Hingga kini KPK masih mendalami apakah duit suap itu terkait gaji pegawai.

BERITA TERKAIT :
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku prihatin. Kenapa KONI dan Kemenpora, yang sedianya meningkatkan prestasi atlet nasional, justru memanfaatkan kewenangan untuk hal tak benar.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI," ujar Saut.

"Para pejabat, yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," jelasnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap fee dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sebesar Rp 3,4 miliar.

Kelima tersangka itu adalah. Diduga sebagai pemberi: Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diduga sebagai penerima: Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora.

Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

#KONI   #KPK   #Kemenpora