Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sudah Divonis 3,5 Tahun Bui, Hasto Masih Sekjen PDIP 

RN/NS | Sabtu, 26 Juli 2025
Sudah Divonis 3,5 Tahun Bui, Hasto Masih Sekjen PDIP 
Hasto dan istri saat vonis di pengadilan tipikor.
-

RN - Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP. Vonis 3,5 tahun penjara tak membuat jabatan Hasto lenyap.

Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan saat ini Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP pasca-vonis tersebut.

Hal senada disampaikan politikus PDIP Guntur Romli. Dia mengatakan perubahan sekjen merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

BERITA TERKAIT :
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Peluk Sedih Istri Untuk Suami 

"(Mas Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur Romli.

Saat ditanya mengenai pelaksanaan Kongres PDIP, Guntur mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Namun, kata dia, tradisi Kongres PDIP selalu digelar di Bali.

Lebih lanjut, menanggapi vonis Hasto, Guntur Romli mengaku telah menduga Hasto tetap akan divonis bersalah. Sebab, kata dia, sejak awal, kasus tersebut diduga direkayasa.

"Ini kasus politik, bukan kasus hukum. Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," ujarnya.

Dia menilai seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun, dia mengatakan belum tertangkapnya Harun Masiku merupakan kegagalan dari KPK.

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku, ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto, dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice)," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).