RN - Hampir 17 tahun berlalu sejak pertama kali banjir lumpur panas di wilayah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, meluber pada Mei 2006.
Hingga kini, lumpur panas dari proyek pengeboran PT Lapindo Brantas tersebut masih meninggalkan persoalan. Salah satunya, terkait ganti rugi untuk tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengingatkan ganti rugi bagi korban banjir lumpur Lapindo harus diselesaikan.
BERITA TERKAIT :"Negara harus melihat masalah ini. Siapa pun yang terdampak, semua harus diselesaikan, termasuk dari kalangan pengusaha," kata Yandri Susanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/9/2022).
Yandri mengatakan hal itu usai menerima puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo dari Kabupaten Sidoarjo ke Komplek DPR di Senayan, Jakarta.
Bencana luapan lumpur yang terjadi 26 Mei 2006 telah menenggelamkan tempat usaha dan pabrik, sehingga membuat mereka kehilangan aset dan usaha. Hingga saat ini, mereka belum menerima ganti rugi.
Selama hampir satu jam, Yandri mendengarkan para pengusaha mencurahkan segala perasaan, keluhan, dan derita akibat bencana tersebut. Mereka ingin agar kerugian yang telah dialami diganti dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
Yandri mengatakan para pengusaha tersebut telah memberikan kontribusi penting bagi bangsa, negara, dan masyarakat. Mereka telah membayar pajak, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menciptakan efek ekonomi di sekitar pabrik. Bencana luapan lumpur Lapindo, lanjutnya, bukan keinginan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri mendengar ada pihak-pihak yang sudah menerima ganti rugi, namun dari kelompok pengusaha masalah tersebut masih belum tuntas.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Hampir 17 tahun masalah ganti rugi kepada pengusaha kobran lumpur Lapindo belum juga selesai.
Dia berharap para pengusaha juga berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi. Apabila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut, maka Yandri yakin akan ada solusi terbaik.
"Saya harap Presiden menerima mereka," imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lainnya.
Jika pemerintah telah membayar ganti rugi, maka aset-aset tersebut dapat menjadi milik pemerintah sebagai sumber kekayaan negara. Sehingga, tidak ada ruginya negara hadir untuk menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp800 miliar itu.
"Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai," ujar Yandri.