Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masih Ada Pj Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Tito Mestinya Tegur

Tori | Rabu, 28 September 2022
Masih Ada Pj Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Tito Mestinya Tegur
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus/Laman DPR
-

 

RN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.

"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU 23/2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.

Menurut dia, sebaiknya para pj. kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Menurut dia, Komisi II DPR akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

Legislator dapil Sumbar ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj. kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

Guspardi menegaskan pj. kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI di Bangka Belitung (Babel) pada Kamis 22 September 2024, Pj Gubernur Babel tidak hadir karena sudah satu minggu berada di Jakarta. Rombongan komisi II kaget dan mempertanyakan, apakah Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin masih rangkap jabatan  sebagai Dirjen Minera Batubara Kementrian ESDM RI.

Ia menduga Pj kepala daerah di Provinsi Banten dan Lampung juga rangkap jabatan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan masih ada Pj kepala daerah baik sebagai Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang masih merangkap jabatan dengan jabatan sebelum diangkat sebagai Pj kepala daerah.