RN - Kejaksaan Agung (Kejakgung) lagi getol mengurus mega proyek PLN. Kali ini gedung bundar memeriksa lima pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga dengan meminta keterangan satu saksi dari swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, lima pejabat di Kemenperin yang diperiksa tersebut adalah MW, AG, Z, IGPS, dan BAP. Sedangkan satu dari swasta yang diperiksa adalah PS.
BERITA TERKAIT :“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada PT PLN,” kata Ketut, Selasa (27/9/2022).
Dalam daftar resmi para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi MW mengacu pada nama Maryu Widyati. Ia diperiksa selaku Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kemenperin.
Saksi AG mengacu pada Arus Gunawan yang diperiksa selaku Direktur IPAMP di Kemenperin 2016. Selanjutnya saksi Z adalah Zakiyudin yang diperiksa sebagai Direktur IPAMP 2016-2020.
Kemudian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan (IGPS), Sub Kordinator pada Subdirektorat Inustri Mesin, Peralatan Listik, dan Alat Kesehatan di Kemenperin, adalah Beny Adi Purwanti (BAP), dan Direktur PT Kurnia Adijaya Mandiri, Permadie Setiakusuma.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Kuntadi mengatakan, meskipun penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PLN terjadi gugatan praperadilan. Namun proses pengungkapan masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Gugatan praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan. Dan kita masih terus berjalan penyidikannya dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini terkait dengan tender dan proyek pembangunan tower transmisi sepanjang 2016-2022. Ada sekitar 9.000-an tower transmisi yang ditenderkan untuk dibangun di seluruh Indonesia. Tender dilakukan oleh PT PLN dan pembangunannya dilakukan oleh Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), gabungan 14 perusahaan di bidangnya.
Dalam penyidikan terungkap proses tender diduga bermasalah. Diduga ada pemberian kemudahan kepada perusahaan Aspatindo itu dalam pemenangan tender. Pembangunan tower juga tak sesuai spesifikasi.
Nilai proyek itu sekitar Rp 2,5 triliun. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juli 2022. Namun belum ada penetapan tersangka. Namun, salah satu perusahaan Aspatindo, yakni PT Bukaka melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.
Jokowi Kecewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa soal penegakan hukum. Dia memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md mereformasi hukum di Indonesia buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.
"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Mahfud lantas menjelaskan alasan Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannnya di eksekutif mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif. Dia menyebut keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.
"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud.
"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak asuransi Jiwasraya, ASABRI, Garuda, satelit Kemhan, kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," lanjut dia.
Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.
"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," imbuhnya.