RN - Ketua Rumah Kreasi Indonesia, Azmi Hibatullah turut melaporkan Ketua Bappilu Partai Demokrtat Andi Arief ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terkait video 'tentang Demokrat dan Rahasia Istana' pada Senin, 26 September 2022.
"Bahwa dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Azmi.
Azmi mengatakatan pernyataan Andi Arief tersebut berpeluang mengandung dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.
BERITA TERKAIT :"Pernyataan tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun".
Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".
Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut pernyataaan alam video berjudul “Andi Arief, Tentang Demokrat & Rahasia Istana”, Andi Arief menyatakan:
“Jadi arah kesana, memanfaatkan aparat hukum, sangat mungkin bisa terjadi. Dan ini tidak pernah kita lakukan di zaman Pak SBY.”(Menit 0:00 s.d. 0:06).
“Kalau sekarang misalkan yang disiapkan Puan Maharani. Lha kan semua orang berani melawan Puan Maharani. Tapi kalau ditangkap-tangkapin, pimpinan partainya diancam, ya itu yang tidak boleh.” (Menit 0:17 s.d. 0:31).
“Kalau PDIP menawarkan Puan Maharani, hanya satu yang bisa membuat Puan Maharani menang, semua ditangkapin aja.” (Menit 0:37 s.d 0:47).
“SBY bukan orang sembarangan. Informasinya kualitasnya dia cek satu per satu. Dia sudah ketemu dengan semua pimpinan partai kecuali PDIP. Semua mengeluh. Dia sudah mendengar langsung skenario dua pasang. Lalu dia melakukan pengecekan, pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon.” (Menit 0:58 s.d 1:28).
“Kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies, ada Ganjar. O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara. Terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau engga nurut sama saya, ya tinggal masuk penjara aja itu.” (Menit 1:30 s.d 1:43)