RN - Pj Gubernur bisa langsung ‘cuci gudang’ tanpa izin terlebih dahulu ke Kemendagri. Anasir - anasir lama siap - siap angkat koper.
Kemudahan memutasi dan memecat ASN oleh Plt, Pjc dan Pjs ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tujuannya, untuk efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, jika harus minta izin terlebih dahulu akan memakan waktu yang lama.
BERITA TERKAIT :SE tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 dan ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran.
Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Plt, Pjc dan Pjs wajib melaporkan sanksi tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
“Dikecualikan untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap para plt ataupun pj dan pjs harus meminta persetujuan/izin tertulis kepada menteri dan mengantongi izin tertulis Mendagri,” pungkasnya.