Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Koperasi Nakal Masih Leluasa Tipu Orang, Teten Melempem Sih

TORI | Rabu, 07 September 2022
Koperasi Nakal Masih Leluasa Tipu Orang, Teten Melempem Sih
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki/Humas Kemenkop UKM
-

RN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) tak boleh kendor mengawasi koperasi-koperasi 'nakal'. Bahkan, Kemenkop UKM harus pro aktif.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan, keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian terutama kepada anggotanya perlu pengawasan ketat oleh negara.

“Pertama, ada niat jahat dari pengurus koperasi. Kedua, koperasi menawarkan program yang menggiurkan seperti bonus tinggi sehingga banyak yang tergiur, padahal itu penipuan,” kata Subardi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.

BERITA TERKAIT :
IKN Dan Bung Karno, Inikah Angin Surga Jokowi Ke Megawati?
Calon Wali Kota Bekasi Tri Sudah Berbuat, Yang Lain Cuma Jago Komentar Doang 

Modus ini, lanjut Subardi, berawal dari perilaku moral hazard dari pengurus koperasi dengan tujuan mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Banyak korban yang akhirnya tergiur berinvestasi agar mendapat keuntungan dengan cepat dan mudah atau bunga yang tinggi.

“Ada informasi yang menyesatkan tentang koperasi, seperti aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya, sehingga masyarakat tergiur menanamkan uangnya. Ini bermula dari moral hazard pengurus. Perilaku tersebut melenceng dari falsafah Koperasi,” terang politisi Partai Nasdem ini.

Sehingga, ia menekankan modus investasi ilegal berkedok koperasi harus dicegah dengan pengawasan rutin oleh Kemenkop UKM. Apabila ada temuan, Kemenkop-UKM perlu bertindak memberikan sanksi, seperti kewajiban menyelesaikan masalah utangnya, hingga pembubaran.

Menurut legislator dapil DI Yogyakarta itu, fungsi pengawasan tidak boleh pasif atau menunggu kasus penipuan terungkap. Kemenkop-UKM juga perlu mengawal penyelesaian Koperasi yang bermasalah, misalnya penyelesaian utang pada Koperasi simpan pinjam.

“Dikawal sampai selesai kewajibannya. Soal pengawasan juga jangan pasif. Kementerian Koperasi dan turunannya harus berfungsi sebagai pendamping, melakukan pembinaan serta evaluasi secara rutin. Istilahnya jangan nunggu kebakaran,” tutup Subardi.