Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

AJI Ternate: Otak Intelektual Penganiayaan Jurnalis di Tidore Harus Dipidana

TORI | Rabu, 07 September 2022
AJI Ternate: Otak Intelektual Penganiayaan Jurnalis di Tidore Harus Dipidana
Ilustrasi/AJI
-

 

RN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan.

 

BERITA TERKAIT :
Perempuan Tajir Di Dunia, Hartanya Wow Banget Tapi Sederhana...
Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri

Penganiayaan terjadi di rumah korban, Kelurahan Rum, Kota Tidore Kepulauan pada Rabu (31/8/2022). Diduga penganiayaan Nurcholis itu berkaitan dengan tulisan korban berjudul "Hirup Batu Bara Dapat Pahala" yang diterbitkan di media siber Cermat.id, Selasa (31/8/2022).

Tulisan itu mengutip pernyataan dari Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, lewat video live straeming Facebook oleh sejumlah warga yang menyaksikan.

Kala itu, Muhammad Sinen sedang memberi sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan Wakil Wali Tikep.

Malam sebelum kejadian, Nurcholis diintimidasi oleh kerabat dekat Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar UU 40/1999 Tentang Pers, khususnya pasal 4.

"Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim, dalam pers rilis yang dikutip hari ini.

Ia menuturkan, UU Pers telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi sudah sepatutnya masyarakat mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan pejabat publik.

Atas dasar tersebut, AJI Ternate mendesak Polres Tidore Kepulauan engusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis.

"Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Pers," tegas Ikram.

AJI Ternate juga meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.