Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Cari 'Olahan' Lewat Isu Pj Gubernur DKI, Bahtiar Muncul Mendadak

RN/NS | Kamis, 01 September 2022
DPRD Cari 'Olahan' Lewat Isu Pj Gubernur DKI, Bahtiar Muncul Mendadak
Bahtiar
-

RN - Nama Bahtiar mendadak muncul. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu lagi dimainin untuk posisi Pj Gubernur DKI Jakarta.  

Bahtiar memang muncul mendadak. Sebelumnya dua nama terkuat yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali. Selain itu ada juga nama Juri Ardiantoro yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).

Heru adalah mantan Wali Kota Jakut dan Marullah pernah menjabat sebagai Wali Kota Jaksel. Sedangkan Juri tercatat pernah menduduki posisi Ketua KPUD DKI dan KPU Pusat.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Kabar beredar munculnya nama Bahtiar diduga sengaja dimunculkan oleh DPRD DKI Jakarta. Para politisi Kebon Sirih itu seperti sedang mencari mainan dalam posisi Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

"Bahtiar itu jenis apa? Ujug-ujug muncul lalu menghiasi media Jakarta, jangan-jangan Bahtiar lagi diolah. Emang dia magluk apa sih?" tegas pengamat politik, Miftahul Adib kepada wartawan, Rabu (31/8).

Adib menilai, munculnya nama Bahtiar menjadi aneh. "Kemendagri harus jeli dan jangan asal naruh orang menjadi Pj Gubernur DKI. Jakarta itu bukan untuk mainan dan coba-coba karena statusnya ibu kota," tegasnya.

Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria bakal habis masa jabatan tanggal 16 Oktober 2022. Dan DPRD akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies dan Ariza pada 13 September 2022.

Selama memimpin ibu kota, prestasi Anies terbilang gemilang. Dia mampu menekan gejolak sosial, ketimpangan si kaya dan si miskin dan beberapa proyek mercusuar seperti JIS, Formula E, pejalan kaki hingga JPO.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, menilai Bahtiar dapat menjadi kuda hitam.

Syarif yakin akan ada nama baru untuk mengisi Pj Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, Bahtiar memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Bahtiar juga memenuhi syarat. Dia eselon I dan lebih pas memahami masalah politik dan pemerintahan umum. risiko politik tidak besar, karena tidak ada konflik kepentingan,” katanya.

Sementara Fraksi PDIP DPRD DKI meminta Presiden RI Joko Widodo tidak mengangkat Marullah Matali sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Pangkalnya, Marullah dianggap tetap perlu menjadi Sekda DKI.

Anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menyatakan, administratif Marullah memang memenuhi syarat utama. Syarat yang dimaksud yaitu pegawai negeri sipil (PNS) eselon I atau pegawai dengan jabatan tinggi madya.

“Mengangkat Sekdaprov jadi Penjabat Gubernur membuat masalah bertambah, karena posisi Sekdaprov lalu akan dijabat oleh Plt atau Pj, sehingga kurang optimal,” kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (31/8).

6 Nama Digodok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

Awalnya, Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Pj Gubernur. Menurutnya, tidak mungkin pemilihan Pj Gubernur dilakukan lewat tahapan Pilkada tersendiri.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).

"Jadi untuk bupati wali kota 3 nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama," lanjutnya.

Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," ucapnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan tahapan terkini terkait Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Dia menyebut pihaknya telah menyurati DPRD DKI untuk segera mengirimkan 3 nama kandidat Pj Gubernur DKI.

"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri," ujarnya.

Enam nama Pj Gubernur tersebut nantinya akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan. "Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rapat Bamus digelar hari ini.

Rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) mendatang. Dilihat detikcom, undangan rapat bamus itu diteken oleh Prasetyo beserta tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri.

Prasetyo juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian.

Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wagub.