RADAR NONSTOP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah agar segera dimusnahkan cara dibakar.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini menargetkan, pada 20 Desember 2018 diharapkan selesai dalam permasalahan e-KTP. Sejak 13 Desember 2018, Tjahjo mengaku telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah.
"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTPyang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Tjahjo saat dihubungi dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).
BERITA TERKAIT :Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. "Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkapnya.
Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang. "Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. 'Gak' mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," paparnya.
Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, mantan anggota Komisi II DPR itu merasa harus memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. "Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTPtercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," ujarnya.
Lebih lanjut katanya, pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu. "Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang e-KTP di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," tandasnya.