Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sejak Januari, KAI Tutup 36 Perlintasan Sebidang Liar di Jakarta 

Tori | Sabtu, 27 Agustus 2022
Sejak Januari, KAI Tutup 36 Perlintasan Sebidang Liar di Jakarta 
Ilustrasi perlintasan sebidang liar/Ist
-

RN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang liar yang rawan terjadi kecelakaan. 

"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Eva mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.

BERITA TERKAIT :
Jumat (19/4), 10 Ribu Pendukung Prabowo Kepung MK, Bakal Ajukan Amicus Curiae
Jokowi Puji Mudik, Menhub Budi Karya Dan Bos KAI Sumringah

Tahun ini menargetkan sebanyak 67 perlintasan ditutup. 

"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," ujar Eva.

Masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirene sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

#KAI   #rel   #perlintasan