Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bawaslu : Pengerusakan APK Termasuk Tindak Pidana Pemilu

DEDI | Senin, 17 Desember 2018
Bawaslu : Pengerusakan APK Termasuk Tindak Pidana Pemilu
SBY sedang melihat atribut Partai Demokrat yang dirobek - Net
-

RADAR NONSTOP - Perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat menjadi sorotan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan, bahwa perusakan APK termasuk tindak pidana pemilu. Menurut Fritz, hal tersebut jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Fritz menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. “Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” kata Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah

Fritz menjelaskan, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Fritz mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau inisiatif pribadi pelakunya.

“Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menemukan banyak atribut kampanye dirusak dan diturunkan oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Atribut kampanye Partai Demokrat ini masih terpasang hingga Jumat (14/12/18). Namun, pada Sabtu (15/12/18) paginya, atribut kampanye Partai Demokrat ini sudah dirusakkan. Padahal, di sebelahnya, ada atribut kampanye Partai Golkar, PDIP dan PSI yang masih terpampang rapi.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang juga berada di Pekanbaru, langsung ke lokasi terjadi perusakkan atribut kampanye itu. SBY mengaku sedih. “Saya dengan sedih hati melihat atribut Partai Demokrat di robek, di injak-injak, dipotong dan dibuang ke parit,” kata SBY.