RN - Forum Rektor Indonesia (FRI) merasa terusik dengan kasus suap yang menyeret Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Profesor Karomani dan jajarannya sebagai tersangka.
Ketua FRI Panut Mulyono meminta proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh PTN tidak digeneralisir dengan kasus ini.
"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi," kata Panut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
BERITA TERKAIT :Panut mengakui dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia," kata dia.
Menyikapi kasus itu, menurut dia, FRI menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata dia, merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c Permendikbud 6/2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Berikutnya, menurut Panut, FRI merekomendasikan para pemimpin PTN mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
Kemudian, FRI mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.
"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," ujar mantan Rektor UGM ini.
Penangkapan tangan Profesor Karomani dkk terjadi di tengah rencana Unila naik tingkat dari PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menuju ke PTN BH.