Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Ferdy Sambo Semakin Terang, PPMI Apresiasi Kerja Mabes Polri

Tori | Minggu, 21 Agustus 2022
Kasus Ferdy Sambo Semakin Terang, PPMI Apresiasi Kerja Mabes Polri
-

RN- Kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo Cs semakin terang. Beberapa Perwira Tinggi, Menengah hingga bawah diduga terlibat dalam skenario pembunuhan itu.

Presiden Serikat Persaudaraan Pekerja  Muslim Indonesia (PPMI) Muhamad Fabil mengapresiasi kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Wakil Kapolri Gatot Eddy Pramono yang telah berkomitmen dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sikap tegas Kapolri demi menuntaskan kasus ini, menurut Fabil menjadi hal yang luar biasa. Meskipun diyakini Fabil, itu adalah keputusan berat lantaran Kapolri harus melihat banyak anak buahnya ikut terjerat dalam pusaran skenario buatan Irjen Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT :
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
Ada Kesan Polri Tidak Netral, Nama Jokowi & PSI Keseret-Seret

“ Saya lihat ini demi menjaga marwah institusi Polri, saya yakin banyak pertimbangan dan tekanan di kasus ini. terlebih banyak anak anak buah ikut terjerat. Sikap tegas Kapolri saya apresiasi, Salut saya!” ungkap Fabil.

Fabil meminta masyarakat indonesia bisa mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap masyarakat tidak lagi kebablasan menyudutkan, menghujat, dan menghakimi tanpa ada bukti. 

“Dari hari kehari kasus ini terlihat semakin terang benderang. Artinya, kepolisian sudah kerja profesional dan terbuka. Apa lagi kita adalah negara beragama, jangan sampai kita kebablasan dalam menghakimi siapa aja yang belum terbukti bersalah, kan kasihan diri sendiri dan orang lain kalau ujungnya cuma Fitnah,“ ucap Fabil

Diketahui, sebanyak 83 oknum polisi diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari 83 orang, terdapat enam orang oknum diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Keenam polisi itu masing-masing adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara itu juga kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan KM disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55, 56 KUHP.