RN - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) masih menjadi buron. Dia sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK.
KPK menuding RPH membeli sejumlah aset menggunakan uang dari hasil korupsi yang diterimanya. Aset tersebut berupa kendaraan bermotor dan apartemen.
Hal itu terungkap usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kristius Pagawak selaku karyawan BUMD dan Andreas Konstan selaku pendeta. Keduanya diperiksa sebagai saksi soal tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan Ricky Ham.
BERITA TERKAIT :"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset antara lain kendaraan bermotor dan apartemen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/8) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, para penyidik juga langsung melakukan penyitaan aset yang dimaksud berdasarkan informasi dari kedua saksi.
"Sekaligus melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," ucap Ali.
Dalam Perkara ini, KPK tengah mengusut kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara ini diduga melibatkan Bupati Ricky Ham Pagawak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 15 Juli 2022 KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Pelarian Ricky Ham Pagawak diduga dibantu oleh sejumlah pihak, salah satunya oknum dari Tentara Negara Indonesia (TNI). Hingga kini, KPK mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dalam surat itu, KPK meminta koordinasi dengan pihak TNI AD agar penyidik KPK dapat memperoleh keterangan dari Oknum yang dimaksud.