Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

OJK Patok Pinjol 0,46 Persen, Legislator: Apa Bedanya Dengan Bank Keliling?

Tori | Sabtu, 06 Agustus 2022
OJK Patok Pinjol 0,46 Persen, Legislator: Apa Bedanya Dengan Bank Keliling?
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net
-

RN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mematok bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) di kisaran 0,3 persen-0,46 persen per hari.

Rencana penetapan suku bunga ini mendapat kritik keras dari anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad.

"Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir? Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat belum semuanya pulih, daya beli melemah. Ini akan mencekik bukan hanya kantong, melainkan leher masyarakat," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya. 

BERITA TERKAIT :
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri
Doyan Ngutang Ke Pinjol, Warga Jabar Dan Jakarta Hobi Hiburan

Menurut dia, di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling (bangke) yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi.

Banyak yang akhirnya terjebak gagal bayar bangke, berujung musibah buat masyarakat. 

"Bunga dari bangke saja mulai 10 persen persen bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bangke yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang 'bermain' dengan pengusaha pinjol.

"Di tengah penderitaan rakyat akibat COVID belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.

Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019—2021.

"Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," tegas Kamrussamad.

#pinjol   #ojk   #pinjaman