RN - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo oleh oknum dan kelompok-kelompok tertentu dimanfaatkan untuk menyudutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahkan isu pencopotan pun mulai dihembuskan.
Menanggapi hal ini, Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 meminta masyarakat obyektif dan tidak mudah terprovokasi pernyataan oknum atau kelompok tertentu yang menyeret-nyeret kasus pembunuhan Brigadir J ke arah pencopotan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Keluarkan statement itu harus ekstra hati-hati, kalimatnya kadang dipelintir dan dipolitisir oleh narasumber yang menanggapi statement tersebut,” ujar Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa melalui pesan elektronik kepada radarnonstop.co, Jumat (22/7).
BERITA TERKAIT :Karena itu, Willy juga berharap, agar media bijak dalam menyusun kalimat saat menyampaikan kepada masyarakat.
“Kalimat jangan dibikin tipis begitu agar tidak menimbulkan kesan tendensius. Sebagai Presiden RI Ir. H Joko Widodo memiliki hak preogratif untuk mengangkat Menteri dan mencopotnya begitu pula dengan Panglima TNI dan Kapolri,” imbuh Willy.
Willy lantas mengatakan, cerita yang sebenarnya adalah Presiden RI minta pada Kapolri segera kasus penembakan itu diusut tuntas.
“Dan Pak Kapolri Jenderal Sigit langsung melaksanakan perintah Presiden RI Ir H. Joko Widodo dengan membentuk Team Khusus yang digawangi oleh Wakapolri Komjen Gatot, Irwasum, Kabareskrim, ASDM Irjen Pol Wahyu Widada dan saat ini Team tengah bekerja maksimal,” terang Willy.
“Kita tunggu hasilnya dan nanti akan dipublikasikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri beserta Jajaran. Jadi buat orang yang ngebet ingin jadi Kapolri, mohon bersabar dulu, ikuti goresan nasib lewat Qodho dan QodharNYA alias jangan grusa grusu,” cetusnya.
Willy juga mengatakan, saat ini publik sudah cerdas dan tidak bodoh, tidak mudah terprovokasi, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu adalah Kapolri yang humanis tapi tegas, serta sukses dalam menjalankan kewajibannya dan melaksanakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Willy Prakarsa menegaskan, dalam mengusut perkara tersebut tidaklah mudah, biarkan Polri menyelesaikan persoalan itu di internalnya sendiri dan kita terus mendorong. Beri support dan motivasi kepada Kapolri dan team khusus yang tengah bekerja.
Willy juga meminta Polri juga harus tegas, tangkap dan tahan para provokator yang memprovokasi membuyarkan kinerja team khusus yang tengah bekerja dan itu jelas - jelas mengganggu menghalangi jalannya penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang diatur oleh KUHP dan KUHAP.