RN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, butut kasus tewasnya Brigadir J.
Jabatan itu sementara dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut Kapolri sudah bersikap bijak dan berani mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa insitusi kepolisian.
BERITA TERKAIT :"Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggung jawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan dan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh-sungguh dan terbuka," kata Azmi.
Dengan penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka dan lebih mudah guna menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis.
"Jadi siapapun, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih fokus dalam pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Azmi, tim pencari fakta juga dapat lebih mudah dan maksimal guna menemukan bukti, kejelasan peristiwa ini dan mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya.