RN - Modus mafia tanah mengerikan. Mereka menggandeng oknum BPN untuk mengubah nama untuk mencaplok lahan orang.
Hal ini terungkap saat polisi menemukan sejumlah sertifikat yang semestinya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tiga tahun lalu saat menggeledah kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Diketahui, penggeledahan ini terkait penangkapan pejabat BPN Jaksel berinisial PS terkait kasus dugaan mafia tanah di daerah Jagakarsa.
BERITA TERKAIT :"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/7).
Hengki juga menyebut kasus mafia tanah yang menjerat PS dilakukan dengan modus baru, yakni mengubah data pada saat proses penerbitan sertifikat.
"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan," ucap Hengki.
"Seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya. Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya," imbuhnya.
Dengan modus ini, kata Hengki, korban dari sindikat mafia tanah ini bisa menyasar berbagai kalangan. Mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat biasa.
"Yang menjadi catatan kita semua, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," ujarnya.
Diketahui, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pejabat BPN Jakarta Selatan berinisial PS di Depok pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa PS adalah aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya secara total telah menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait dugaan kasus mafia tanah. Selain itu, 10 pegawai BPN yang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN juga ditangkap terkait kasus ini.