Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Grab Dilaporkan ke KPPU

Jika Terbukti Abusif, Grab Bisa Ditutup dan Bayar Denda Rp 10 Miliar

RN/CR | Rabu, 12 Desember 2018
Jika Terbukti Abusif, Grab Bisa Ditutup dan Bayar Denda Rp 10 Miliar
-

RADAR NONSTOP - Diduga melakukan tindakan abusif (merugikan mitra yang lebih kecil), Grab dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab dilaporkan mitra pengemudi dengan tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan. Dalam keterangan pressnya, Komisioner KPPU, Guntur Syahputra mengatakan, laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Para mitra pengemudi ini juga, katanya, sempat berdemo di depan Kantor KPPU Medan, menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober lalu. “Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian," kata Guntur.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Guntur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar.

"Sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil," jelasnya.

Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat.

"Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp 10 miliar, dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," papar Guntur.

Namun, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung, karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.

"Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," terangnya.

Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi.

Menurut Igun, ada bukti Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.

"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," tutur Igun.

Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp 1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Ada pun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp 1.600 per kilometer untuk pengemudinya.

#Grab   #KPPU