RN - Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengimbau warga agar tak khawatir, apabila terdampak perubahan nama jalan.
"Untuk warga yang terkena perubahan nama tak perlu khawatir. Kepengurusan administrasi kependudukannya akan dibantu oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil," imbuhnya, Kamis (30/06/2022).
Ditegaskan Yani, dalam kepengurusan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Administrasi, Jakarta Barat akan memberikan pelayan prima.
BERITA TERKAIT :"Warga tidak akan merasa terbebani, misal bulak-balik urus administrasi kependudukan. Nanti, petugas Dukcapil yang akan ke lokasi warga terdampak perubahan nama," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak membebani warga dalam mengurus administrasi kependudukan bagi warga terdampak perubahan nama jalan.
""Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat," ujar Anies dalam laman Facebook resminya.
Anies menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
"Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya,,"tegasnya.