RN - Menyusul kabar akan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR. Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI berencana menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP pada Selasa, 28 Juni 2022.
Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang menyebut rencana demo tersebut sudah diumumkan pada aksi (21/6/2022).
Dalam tuntutan di aksi sebelumnya, Melki meminta pemerintah dan DPR segera membuka draf RKUHP, memberi ruang partisipasi, dan membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dalam waktu 7x24 jam. Jika tuntutan tak dipenuhi, mahasiswa bakal menggelar demo besar-besaran.
BERITA TERKAIT :"Hingga kini, kami masih belum mendapat respons sama sekali, sehingga nanti kami akan menagih hal tersebut," ujar Melki saat dihubungi awak media, Ahad (26/6/2022).
Melki menjelaskan, di rapat 25 Mei 2022 DPR menyatakan terdapat 14 isu krusial dalam RKUHP yang akan dibahas. Tetapi, Melki menyatakan pihaknya melihat ada lebih dari 14 hal bermasalah dalam RKUHP yang harus dibahas.
“Yang bahkan sedari 2019 terdapat 24 poin dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang tak kunjung dibahas. Kami juga dengan keras akan menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi seperti Pasal 273 tentang Larangan Unjuk Rasa, Pasal tentang Penghinaan Presiden, Pasal tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Kekuasaan Umum, dan banyak pasal lainnya," kata Melki.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan RKUHP rampung pada masa Sidang V tahun persidangan 2021-2022.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju supaya Undang-Undang tersebut segera disahkan.
“Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Politikus yang biasa disapa Bambang Pacul tersebut mengklaim RKUHP sebagai produk hukum terbaik yang dihasilkan DPR. Dia bahkan menyebutnya sebagai mahakarya Komisi III.
“RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa,” ujarnya.
Saat ini, kata politikus PDIP itu ada 14 isu di RKUHP yang sedang dibahas. Tetapi pembahasan tersebut dikatakan telah rampung dan hanya menunggu persetujuan.
“Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal,” tuturnya.
Dia mengatakan DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna. Tetapi hingga kini pemerintah belum memberi jawaban karena ada perbedaan diksi yang mesti disepakati.
Bambang yakin bahwa RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat. Dia memastikan juga dokumen undang-undang itu bakal terbuka untuk publik.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai,” tandasnya.