RADAR NONSTOP - Penugasan PT Jakpro di kawasan reklamasi dinilai ilegal. Anies Baswedan tidak bisa begitu saja menyerahkan pengelolaan Pulau C, D, G dan N tanpa adanya Perda.
“Hingga kini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi belum ada. Artinya penugasan itu illegal. Kan, Anies, yang bilang Pulau itu bermasalah. Kok diberikan ke Jakpro,” tegas Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji di Kebon Sirih, Senin (10/12/2018).
Ongen yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai sekarang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.
BERITA TERKAIT :“Dua aturan itu, sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya, itu sama saja inkonstitusional alias ilegal,” tegas Ongen.
“Harus tunggu perda zonasi. Kalau enggak ada perda. Enggak mungkin pembangunan itu terlaksana. Saya akan panggil Jakpro, dalam waktu dekat. Kami, mitra kerja BUMD,” tambah dia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja.
Tanpa perda baru, pulau atau kawasan reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan. “Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih sudah narik Perda. Sekarang, aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan,” ucap dia.
Apalagi, kata Ongen, penugasan proyek kepada perusahaan plat merah itu banyak. Misalnya, LRT, ITF, Stadion BMW, dan DP 0 Rp. Baginya, kerja Jakpro tidak bisa dibilang memuaskan karena proyek LRT Fase 2 aja tidak beres. “Jakpro, kerjakan saja tugasnya yang berkaitan dengan rakyat Jakarta,” ujar dia.