RN - Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Iriawan hari ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Ahmad meminta agar Haji Isam turut diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ahmad datang dengan membawa sejumlah berkas pendukung tambahan berupa data dan informasi untuk membantu KPK dalam proses penyelidikan kasus IUP PCN yang berjalan.
BERITA TERKAIT :"Kami bawa berkas-berkas, dugaan kami berdasarkan dengan data dan bukti yang ada. Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis, dan proses peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," kata Ahmad, Rabu (8/6/2022).
Ahmad mengatakan, data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan itu sudah diterima oleh lembaga antirasuah pada pukul 11:37 WIB tadi dengan nomor registrasi :-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI.
Menurutnya, Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini. “Saat Mardani H Maming bertandang ke rumah Haji Isam, di situ telah ada direktur utama perusahaan ini (PT PCN-red)," kata Ahmad.
Kala itu, ulas Ahmad, Mardani masih menjabat bupati Tanah Bumbu melakukan tindakan administratif dengan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar kelayakan secara teknis maupun adminitrasi peralihan IUP ini dicek.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah,” tambah Ahmad.
Ahmad menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, perkara ini lebih mengarah kepada bisnis ke bisnis antarperusahaan.
"Kita menghormati proses yang ada di KPK sebagai wujud hormat kami, makanya kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konklusif,” jelasnya.
Pihaknya berharap KPK dapat bertindak adil dengan memberikan perlakuan sama kepada setiap orang yang mengetahui permasalahan ini di mata hukum.
Penemuan yang bisa menunjukan keterlibatan Haji Isam, menurut dia, juga terlihat ketika PT PCN sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jangan saja Pak Mardani yang diperiksa dalam kasus ini, tapi Haji Isam yang jauh mengetahui permasalahan ini tidak diperiksa. Bahkan perusahaan yang terkena kasus ini (PT. PCN-red) dalam proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diambil alih oleh perusahaan Haji Isam," tandasnya.