RN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati adanya kelebihan Rp5,57 miliar pembayaran subsidi Light Rail Transit (LRT) tahun 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Temuan itu terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2021.
"Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JakPro dan PT LRTJ sebesar Rp 5,57 miliar," demikian yang ditulis BPK dalam laporannya, Selasa (7/6/2022).
BERITA TERKAIT :Selain kelebihan bayar subsidi, BPK menyoroti dua temuan lainnya. Pertama, kekurangan spare part dan tools pada kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV) senilai 65.220 dolar AS.
Serta pemborosan karena adanya spare part yang disertakan dalam kontrak meskipun tidak diperlukan. Nilai pemborosan mencapai USD 4.780.
"Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar melakukan rekonsiliasi atas kelebihan pembayaran subsidi tahun 2019," demikian bunyi rekomendasi BPK.