RN - Tak hanya di Ambon, perizinan dan pendirian minimarket di DKI Jakarta juga kental aroma suap. Sebab, 90 persen melanggar aturan.
Sebagian besar minimarket di Jakarta memilih memakai izin restoran. Padahal semestinya izin yang digunakan adalah ijin usaha toko swalayan (IUTS).
Dengan menggunakan izin restoran, minimarket jadi bisa berada dekat dengan pasar tradisional. "Itu yang izinnya ngawur banyak di DKI, ya tutup-tutupin saja. Jadi, KPK jangan hanya memberangus suap izin pendirian Alfamidi di Ambon, di depan mata juga banyak tuh,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Syaiful Jihad, Rabu (18/5/2022).
BERITA TERKAIT :Diantaranya yang sangat massif adalah berdirinya Alfamart-Indomaret yang berdekatan dengan pasar tradisional. “Padahal itu jelas - jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta,” terang Syaiful.
“Ketentuannya tercantum di pasal 10 huruf a, bunyinya 'Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 meter persegi sampai dengan 200 meter persegi harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Lingkungan/Kolektor/ Arteri.”
Sementara untuk usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 mewr persegi sampai 1.000 meter persegi harus berjarak radius 1 kilometer dari pasar lingkungan.
Contohnya, ada di beberapa kawasan, antara lain, Jalan Palmerah Barat, sejumlah Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi diduga banyak melanggar aturan ini. Lalu ada juga di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Pasar Munjul di Jakarta Timur, jaraknya cenderung berdekatan dengan pasar tradisional yang ada di sana.
“Tentu saja dengan maraknya aturan yang dilanggar tak lepas dari aroma suap, karena itu, bang Firli (KPK) kapan nih turun dan memberangus para pelaku yang ada di Jakarta,” tandas Syaiful Jihad.