RN - Masyarakat di luar ruangan atau area outdoor yang tidak padat orang sudah diperbolehkan lepas masker.
Kebijakan pelonggaran ini diumumkan Prsiden Jokowi dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui channel Youtube Sekretariatan Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.
BERITA TERKAIT :Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid.
"Kemudian juga masyarakat yang mengalami gejala batu dan pilek, maka tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi menyampaikan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap. "Maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," jelasnya.
Langkah Indonesia ini juga bersamaan dengan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 yang mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.