Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PP Baru Komisaris BUMN Diteken Jokowi, Gerbong Aktifis Bisa Angkat Kaki Nih

Tori | Senin, 13 Juni 2022
PP Baru Komisaris BUMN Diteken Jokowi, Gerbong Aktifis Bisa Angkat Kaki Nih
Presiden Joko Widodo
-

RN - Komisaris dan dewan pengawas BUMN harus bertanggung jawab penuh jika perusahaan yang mereka kelola  merugi.

Kewajiban tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022. 

PP 23/2022 tentang Perubahan Atas PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

BERITA TERKAIT :
Aktivis Bekasi Ragukan Komitmen PKS Dalam Melindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual
PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Dibuka Jokowi

Dalam beleid terbaru itu, dikutip Senin (13/6/2022), komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 59 ayat 2 PP tersebut.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN tak lagi dikenakan tanggung jawab atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai kepentingan dan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengurusan yang melibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Seperti komisaris dan dewan pengawas, direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk perseroan maupun menteri untuk status perum disertai alasan. 

Kriteria pemberhentian pun sama dengan komisaris dan dewan pengawas, termasuk kemungkinan anggota direksi diberhentikan dengan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/menteri demi kepentingan BUMN. 

Anggota direksi juga tidak dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana kriteria yang diatur dalam direksi. 

Selain itu, direksi sekarang diperbolehkan mengangkat pejabat profesional untuk bekerja di bawah Kementerian BUMN. "Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, direksi dapat merekrut profesional untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah direksi," demikian bunyi Pasal 95 ayat 4.