Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aktivis Bekasi Ragukan Komitmen PKS Dalam Melindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual

Yud | Senin, 23 September 2024
Aktivis Bekasi Ragukan Komitmen PKS Dalam Melindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual
-

RN – Aktivis Kepemudaan Bekasi Willy Sadly meragukan komitmen Partai Keadilan Sejahtera(PKS) untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

Pasalnya, masih saja ditemukan Kader PKS yang dikenal sebagai Partai dakwah tersebut melakukan perbuatan keji terhadap kaum yang dianggap lemah tersebut.

"Tengok saja, perbuatan perilaku bejat dilakukan Kader PKS yang yang baru-baru ini terkuak, Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 dari Kader PKS H. Herman melakukan pencabulan anak dibawah umur di Singkawang, Kalimantan Barat,” kata Willy Sadly dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Diamuk, Fotonya Dipajang Di Pohon Pisang
Jumlah Komisi Di DPR Naik, PKS Jinak Dan Gak Mungkin Protes, Aher Sudah Ketemu Dasco

Selain di Singkawang, perilaku biadab juga dilakukan kader PKS inisial AH di Pasaman, Sumatera Barat yang mencabuli anak selama 7 tahun sejak usia 10 tahun

Tak hanya disitu, kasus kasus kader PKS yang selama ini di kenal sebagai kader yang “kalem dan Sopan” ternnyata tak hanya berkaitan dengan soal pencabulan anak di bawah umur”, kata willy 

Willy mengatakan, Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, korban telah beberapa kali mengalami tindakan KDRT seperti memukul tubuh, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, hingga menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

“Selama ini PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ternyata dari sikap penolakan kekerasan seksual kepada perempuan diduga ada tujuan yang buruk dilakukan penolakan oleh Partai PKS,” kata Willy 

“Kami mempertanyakan komitmen PKS untuk melindungi perempuan. Tujuan utama RUU ini adalah melindungi korban kekerasan seksual. Tanpa kehadiran UU ini, banyak perempuan di Indonesia akan terus menjadi korban kekerasan seksual,” tandas Sadly Willy.