RN - Proses Hukum yang saat ini lagi berjalan terkait dugaan penipuan Robot Trading Viral Blast dalam penanganan Dittipideksus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan yang nominalnya mencapai Rp 1,2 Triliun," ungkap Whisnu, Dir Brigjen belum lama ini.
BERITA TERKAIT :Terpisah, Garka Law Firm selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang Dollar pecahan 1.000 Dollar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, Pihak Penyidik juga menyita uang dibeberapa Rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp 15 miliar.
"Adapun dasar Hukum Pengajuan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, bahwa restitusi menjadi hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya, serta untuk meringankan dan/atau memulihkan kondisi korban," papar Garka Law Firm kepada wartawan, Jum'at (29/4/2022).
Garka Law Firm menjelaskan, untuk mengajukan permohonan restitusi sebagai korban atas dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok robot trading, penipuan dan penggelapan, tindak pidana Undang-undang perdagangan dengan menerapkan skema ponzi atau piramida, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap PT. Trust Global Karya atau Viral Blast Global dengan PT. Asia Smart Digital dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang diharapkan dapat mengembalikan ganti kerugian pemohon restitusi dari aset-aset pelaku yang disita.
"Adapun nama Klien (cek Surat Kuasa dan Surat Permohonan), Rosmeika Tambunan, SSN salah seorang member atau Investor Kelompok Medan yang mengalami kerugian di PT. Trust Global Karya Atau Viral Blast Global dengan PT. Asia Smart Digital. Langkah nyata yang dilakukan untuk memperoleh ganti rugi merupakan ajakan untuk meminta ganti kerugian lagi," terangnya.
Selain itu, sambung Garka Law Firm, kita juga sudah mengajukan Surat Permohonan Nomor: No.1004/SPB-JKT/GLF/IV/2022 Perihal Restitusi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun isi Surat tersebut berbunyi;
Kami Garka Law Firm beralamat di Kompleks Gading Arcadia Blok P No.6 RT.011/022 Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara – Jakarta 14250 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.09/Legalisasi/2018 dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000113-AH.01.20.2021 yang berkantor pusat di Kompleks Gading Arcadia Blok P No.6 RT.011/022 Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara – Jakarta 14250. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rosmeika Tambunan SSN sebagai perwakilan member atau investor kelompok medan beralamat di Jl. Sei Selayang No. 12/24 Medan, Kel. Merdeka, Kec. Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : NN1050/PDN-JKT/SKK-GLF/IV/2022 tanggal 26 April 2022 (terlampir 01).
Bersamaan dengan ini kami menyampaikan permohonan restitusi sebagai korban yang merupakan member atau investor kelompok medan yang mengalami kerugian di PT. Trust Global Karya atau Viral Blast Global dengan PT. Asia Smart Digital. Bahwa terhadap Viral Blast Global telah berjalan proses hukum di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) dan telah ada penetapan tersangka terhadap para pelaku ataupun pemilik Viral Blast Global.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, bahwa restitusi menjadi hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya, serta untuk meringankan dan/atau memulihkan kondisi korban.
Untuk mengajukan permohonan restitusi sebagai korban atas dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok robot trading, penipuan dan penggelapan, tindak pidana undang-undang perdagangan dengan menerapkan skema ponzi atau piramida, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap PT. Trust Global Karya atau Viral Blast Global dengan PT. Asia Smart Digital dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang diharapkan dapat mengembalikan ganti kerugian pemohon restitusi dari aset-aset pelaku yang disita.