RN - Permohonan uji materiil terkait presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Gugatan dengan nomor perkara nomor 20/PUU-XX/2022 ini diajukan empat orang pemohon yakni Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Bennie Akbar Fatah.
"Mengadili, menyatakan para permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Rabu (20/4).
BERITA TERKAIT :Dalam gugatannya, pemohon menganggap ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh perseorangan untuk memilih dalam pemilu. Namun, majelis hakim mengatakan bahwa aturan main presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 222 UU 7/2017 telah diberlakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
“Di mana para pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden tahun 2024," kata Hakim Anggota Arief Hidayat.
Karena itu, analogi adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami para pemohon, tidak beralasan menurut hukum. Hakim juga menganggap argumentasi para pemohon terkait ambang batas tidak hanya soal eksistensi partai politik.
"Karena para pemohon sebagai warga negara yang akan menerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wapres adalah tidak relevan dengan anggapan kerugian konstitusional," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".