Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Makin Longgar, Bioskop Boleh Diisi Sampai 75 Persen

Tori | Selasa, 19 April 2022
Makin Longgar, Bioskop Boleh Diisi Sampai 75 Persen
Ilustrasi bioskop/Pixabay
-

RN -  Kapasitas bioskop di wilayah Jakarta diperbolehkan diisi hingga maksimal 75 persen, dari sebelumnya 70 persen. Ini disebabkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level dua. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2022, yang berlaku mulai hari ini hingga Senin (9/5/2022). Dalam Inmendagri terbaru itu pemerintah menambah kapasitas restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop menjadi 75 persen.

Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen.

BERITA TERKAIT :
Film "Dua Surga Dalam Cintaku" Tayang 21 Maret
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 

Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.

Lantas, bangaimana dengan aturam mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan? 

Ketentuan aktivitas masyarakat lainnya pada Inmendagri terbaru masih tetap sama, di antaranya kapasitas 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Akan tetapi, restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB hanya boleh diisi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi tinggi.